Jumat, 21 Oktober 2011

FIREMANSHIP II.


 
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari Buku Firemanship II adalah lanjutan panduan / pedoman bagi para peserta Diklat Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Tujuan dari Buku Firemanship II adalah untuk meningkatkan dan memudahkan para peserta Diklat Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dalam memahami tugas dan tanggung jawab Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran ( PKP-PK ).



A. TUGAS POKOK PKP-PK BANDAR UDARA


1.      Operasi ( operation ).

- Memberikan pertolongan          : - Prosedur  - masuk/keluar dari pesawat udara
- Memadamkan kebakaran          : - Metode    - evakuasi, angkutan korban.
                                                     : - Strategy   - menempatkan posisi kendaraan.
: - Prosedur  - melakukan pemadaman kebakaran.

2.      Pemeliharaan ( maintenance ).

- Semua peralatan siap pakai.       : - Prosedur – Pemeriksaan
                                                                          - Pengetesan / pengujian
                                                                          - Penyimpanan.

3.      Pelatihan ( training ).

- Meningkatkan ketrampilan        : - Prosedur – Mengikuti kursus/pendidikan
- Mempersiapkan fisik                  : - Metode   - Melakukan senam, battery test.
- Belajar teori dan praktek            : - Metode   - Diskusi, taktik dan tehnik.



B. PENGERTIAN :

.1.  Prosedur : Ialah rangkaian dari suatu kegiatan , dilakukan dalam sebuah persetujuan, disikapi dengan urutan, bertujuan dirancang untuk memperoleh hasil akhir.

 2. Structural fire fighting : Ialah aktifitas-aktifitas pada pertolongan, penyebaran api, dan kekayaan bangunan-bangunan, yang dikelilingi struktur, interior pesawat udara, kendaraan-kendaraan, kapal-kapal, pesawat udara.

3. Task : Ialah suatu perilaku tugas khusus atau aktifitas.

4.      Team : Ialah dua atau lebih individual  ditetapkan dalam sebuah aktifitas umum dan didekatkan untuk berhubungan langsung dengan yang lainnya, berkoordinasi dengan aktifitas-aktifitas mereka adalah suatu kerja grup dan saling mendukung keselamatan satu sama lainnya.

5.   Kecelakaan Penerbangan : Adalah peristiwa yang identik dengan petaka sangat      memilukan, apalagi kecelakaan pesawat udara. Bagi insan penerbangan tidak hanya memilukan, makna dari peristiwa ini mereka bisa mendapat pengetahuan yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki dan meningkatkan keselamatan penerbangan itu sendiri    

C. ISTILAH DAN DIFINISI-DIFINISI :

1. Shall : - Menyatakan/menunjukkan suatu syarat yang bersifat perintah.

2. Should : - Menyatakan/menunjukkan  suatu rekomendasi atau yang mana ialah suatu nasehat tetapi tidak diperlukan.

3. ARFF Personel : - Aktifitas personil didalam melalukan pengejaran pertolongan dan pemadaman kebakaran pada pemandangan disebuah kejadian Airport.

4. Actual Response Time :  Total waktu dari pertama kali menerima sebuah alarm sampai dengan kendaraan ARFF yang pertama tiba ditempat sebuah kecelakaan pesawat udara dan dalam posisi menggunakan bahan pemadam.

5. Aircraft Accident : - Kecelakaan pesawat udara yang terjadi di dalam maupun di luar kawasan Bandar udara.

6. Aircraft Incident : - Suatu kejadian mendadak tanpa diketahui sebelumnya dan dikaitkan dengan aspek pengopersian pesawat udara dan keselamatan penerbangan.

7. Aircraft Fire : - Kebakaran pesawat udara sedang parkir, berjalan dari landasan pacu menuju tempat parkir atau sebaliknya.

8. Care Area : - Suatu daerah tertentu yang berjarak lebih kurang 500 feet dari lokasi kecelakaan / kebakaran pesawat udara, yang dipergunakan sebagai tempat untuk memberikan pertolongan pertama bagi korban yang ada.

9. Bahan Pemadam Utama :  Bahan Pemadam Api Utama yang berupa Air dan bahan busa ( Foam Concentrate ), yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa.

10. Bahan Pemadam Pelengkap : Bahan pemadam api kimia berupa ( Dry Chemical Powder ) Serbuk Kima Kering atau Karbon Dioksida ( Co2 ) dan bahan pemadam api yang lain.

11. Gas Penekan : Gas yang tidak dapat terbakar dipergunakan untuk mendorong atau mencampurkan bahan pemadam api.

12. Rapid Response Area : Daerah atau lokasi sejauh 150 meter dari dikiri/kanan landasan dan 1000 dari masing-masing ujung yang rawan kecelakaan pesawat udara.

13. Kategori Bandar Udara untuk PKP-PK.

Ditentukan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maximum pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakan pesawat udara di Bandar udara.


  C. KENDARAAN-KENDARAAN OPERASI DAN PERLENGKAPAN-PERLENGKAPAN PERTOLONGAN DAN PEMADAMAN KEBAKARAN. 


  1. Kendaraan Utama PKP-PK ( Major Vehicle )..

  1. Foam Tender Type I
  2. Foam Tender Type II
  3. Foam Tender Type III

     2  Kendaraan Penunjang PKP-PK ( Rapid Intervention Vehicle ).

  1. Rescue Tender Type IV.
  2. Combined Agent Type II
  3. Combined Agent Type III

3. Rescue Boat.

4. Kendaraan Pendukung.

  1. Mobil Komando.
  2. Mobil Pemasok Air ( Norse Tender ).
  3. Mobil Tangki Air.
  4. Mobil Serba Guna. ( Utilty Car ).
  5. Mobil Ambulance Multi Purpose.
  6. Mobil Ambulance.
  7. Mobil Generator.
  8. Aircraft Recovery Equipment.

5. Jenis dan Persyaratan Bahan Pemadam.

  1. Bahan Pemadam Api Utama.
  2. Bahan Pemadam Api  Pelengkap.
  3. Bahan Pemadam Concentrate Foam.

 6. Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja dan Alat Bantu Pernapasan.

  1. Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja.
  2. Alat Bantu Pernapasan.

7. Sistem Komunikasi.

Sistem komunikasi yang menghubungkan antara fire station dan kendaraan PKP-PK, pusat operasi keandaan gawat darurat, pengamanan Bandar udara, aerodrome control dan unit lain yang terkait dengan penanggulangan keadaan darurat Penerbangan di Bandar udara.

8. Sarana Komunikasi.

Peralatan komunikasi yang digunakan dalam kegiatan penanggulangan keadaan darurat penerbangan, seperti radio trunking system, handy talky, telephone dan crash bell.

D. ALAT PEMADAM API PORTABLE.
:
Pengertian dan Difinisi :

1.      Standard  : Ialah suatu dokumen yang mana hanya  bersifat perintah, menggunakan kata harus untuk menunjukkan syarat dan yang mana ialah dalam suatu bentuk secara umum dan pantas selama standard referensi bersifat perintah  yang lain diangkat dalam peraturan/hukum.

2.      Carbon Dioxide : Ialah suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak menghantar listrik, gas lamban, pantas untuk pemadaman medium kelas B dan kelas C.


3.      Dry Chemical : Ialah suatu powder sangat ringan dari partikel-partikel kecil, biasanya sodium bicarbonate, potassium bicarbonate atau ammonium phosphate base.
4.      Cylinder High Pressure : Cylinder dan Cartride-cartride berisi nitrogen, compressed air, carbon dioxide atau gas-gas lainnya pada tekanan 500 psi pada 70  F ( 21  C ).

5.      Cylinder Low Pressure : Cylinder berisi bahan pemadam api ( medium ) nitrogen, carbon doxide, atau gas-gas lainnya pada tekanan service 500 psi pada 70  F ( 20  C ).

6.      Dry Powder : Solid Material dalam powder atau dalam bentuk  bijian/butiran untuk pemadaman kelas D kebakaran Combustible           metal oleh kekerasan, menahan atau jumlah perambatan panas.

7.      Extinguisher Inspection : Alat pemadam api secara manual diperiksa ketika waktunya sudah ditetapkan di service.

8.      Extinguisher Maintenance : Alat pemadam api harus tunduk kepada perawatan pada jarak waktu tidak lebih dari 1 tahun, sewaktu-waktu hydrostatic test.

9.      Halocarbon : Halocarbon agents meliputi Hydrochlorofluorocarbon (HCFC), Hydrofluorocarbon (HFC), Perfluorocarbon (PFC), dan Fluoroidocarbon (FIC).

10.   Halons : Halon-halon meliputi bromochluorodifluoromethane             (Halon 1211), bromotrifluoromethane (Halon 1301), campuran halon 1211 dan halon 1301 (Halon 1211/1301).

11.   Hydrostatic Testing :

12.   Portable Fire Extinguisher : Suatu Alat Pemadam Api yang mudah dibawa dengan tangan, dijinjing atau dengan memakai roda dan dapat dioperasikan dengan tangan, yang berisi bahan pemadam dan menggunakan gas penekan untuk mendorong bahan pemadam dalam penindasan api/kebakaran.

13.  Powered Rescue Tool :  Suatu peralatan rescue yang mendapatkan tenaga dari komponen unit tenaga dan menghasilkan output tenaga kekuatan atau tenaga digunakan untuk satu atau lebih penyebaran, pengangkatan, penghancuran, penarikan dan pemotongan.   


14.  Fire Hose Appliances :


15.  Ladder Appliances :


16.  Breathing Apparatus : - Ialah suatu alat pernapasan dipakaioleh petugas utnuk memasok udara dan lainnya.

17.  Protective Clothing : - Ialah suatu perlengkapan yang digerakkan secara mekanik, sama juga sebuah kipas angin besar (fan), dapat digunakan untuk mengusir panas, asap dan gas-gas yang berasal dari sebuah tempat lingkungan kebakaran.

2 komentar:

  1. Protecttive clothing bukannya pakaian bunker gear ya (Fire Gear)

    Salam
    Ardhian
    ardhian@sci-fert.com

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya untuk crass bell yang bisa di pakai di pkppk seperti apa spek nya

    BalasHapus